MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan, buruan urus soalnya masa berlaku hingga akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021.
Adapun pajak kendaraaan bermotor mendapatkan diskon pokok sebesar Rp 5 persen.
Ini berlaku untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih
Diskon juga diberikan atas pokok pajak kendaraan 2021 yang dibayar sebelum pergantina tahun.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan.
Diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR