MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan, buruan urus soalnya masa berlaku hingga akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021.
Adapun pajak kendaraaan bermotor mendapatkan diskon pokok sebesar Rp 5 persen.
Ini berlaku untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih
Diskon juga diberikan atas pokok pajak kendaraan 2021 yang dibayar sebelum pergantina tahun.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan.
Diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.
Terakhir terdapat pemutihan sanksi admisitratif untuk pemilik kendaraan untuk pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Adapun diskon dan pemutihan semua mulai berlaku hari ini 14 sampai 31 Desember 2021.
Perlu tanu nih syarat membayar pajak kendaraan sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP dan TDP
- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain
Baca Juga: STNK Langsung Dikirim Sesuai Alamat, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai di Rumah
Prosedur pembayaran pajak motor:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
- Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran
- Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.
- Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.
- Petugas akan memanggil untuk pengambilan
- STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.
- STNK diterima
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR