- Tahap IV: Oktober, November, dan Desember
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Komponen kesehatan
- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.
2. Komponen pendidikan
- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteraan sosial
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan yang diberikan
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Langsung Cek Nomor Dan Data Ini, Uang Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR