Kata Polisi Gak Perlu Minggir Meski ada Mobil Bersirine dan Berlampu Strobo Kecuali Punya Ciri Seperti Ini

Aong - Rabu, 15 Desember 2021 | 12:10 WIB
Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya
Pemakai lampu strobo di motor dengan pelat nomor sipil ditilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan yang tidak tahu aturan kerap pasang sirine dan strobo agar orang lain minggir.

Kata polisi gak perlu minggir meski ada mobil bersirine dan berlampu strobo kecuali punya seperti ini sesuai aturan.

Seperti terjadi beberapa waktu lalu geger pemakai jalan yang sembarangan memakai lampu strobo warna biru itu.

Bahkan pengguna jalan yang memakai mobil tersebut melawan arah dan main potong antrian pengguna jalanan. 

Namun mobil tersebut dihalau mundur oleh kendaraan lain sambil memvideokan kelakuan sok jagoan tersebut.

Pasti pikiran pengguna sedan tersebut akan dapat prioritas dengan menyalakan strobo dan seenaknya minta jalur hingga memotong antrian.

Padahal terlihat pengguna strobo tadi kendaraan sipil yang seharusnya tidak berhak memakai lampu isyarat lampu berwarna biru dan sirene itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5, lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kacau, Pengawal Ambulans Pacu Motor Kebut-kebutan, Endingnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Viral, Bikers Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Pasang Strobo dan Sirine Mirip Motor Patwal

Trus gimana membedakan kendaraan sipil atau petugas yang menggunakan strobo tersebut?

AKBP Argo Wiyono Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, membedakan apakah kendaraan dengan strobo tadi sipil atau petugas, tinggal lihat pelat nomornya.

“Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Jadi, kalau melihat kendaraan dengan pelat hitam dengan strobo bertingkah arogan dan mau meminta jalan, jangan diberi jalan.

Bisa dikasih jalan kalau dikawal oleh petugas kepolisian dengan pelat nomor dinas.

Sesuai aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Tertulis kendaraan yang dapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular