MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi, buruan siapin 16 nomor KTP untuk pendaftaran.
Pasalnya bantuan Rp 3,55 bakal ditutup hari ini.
Prakerja telah menginformasikan bahwa tombol pendaftaran dan penautan rekening di laman serta dashboard Prakerja akan dinonaktifkan mulai Rabu (15/12/2021) pukul 23.59 WIB.
Setelah itu, laman Kartu Prakerja sudah tidak lagi menerima pendaftaran.
Rencanya pendaftaran baru kembali dibuka kembali menjelang pembukaan gelombang 23 pada 2022.
"Tetap semangat belajar dan sampai jumpa pada tahun 2022!," demikian keterangan yang disampaikan pihak Prakerja melalui akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, Senin (13/12/2021).
View this post on Instagram
Adapun syarat mendaftar Prakerja sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Anggaran Rp 11 Triliun Disiapkan Untuk Bantuan Rp 3,55 Juta Tahun 2022, Ini Cara Daftarnya
Cara daftar Prakerja
Registrasi
a. Buka situs www.prakerja.go.id
b. Klik "daftar sekarang"
c. Masukkan alamat email dan password
d. Klik "daftar"
e. Kemudian akan ada notifikasi via email
f. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Login Prakerja
1. Setelah berhasil daftar akun kartu prakerja, masuk ke dashboard kartu prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
3. Klik "Lanjut"
4. Lengkapi data diri.
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
7 Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor ponsel
9. Klik “Kirim OTP”
10. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda, klik “Verifikasi”
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Lewat SMS atau Klik Link Ini, Pencairan Gak Perlu Antre
11. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda
12. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”
13. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
14. Klik "Mulai Tes"
15. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
16. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
18. Tahap pendaftaran selesai
19. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Prakerja.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR