MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan jadi lebih murah, ada diskon dan bebas denda sampai tanggal segini, lo!
Kabar gembira buat bikers, apalagi yang belum bayar pajak kendaraan, segera diurus.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan, salah satunya pemotongan alias diskon.
Eits, gak cuma diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan
Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen, berlaku pada periode 14-31 Desember 2021.
Ketentuannya berlaku bagi yang membayar pajak kendaraan dengan tahun pajak sebelum 2021.
Diskon sebesar 5 persen juga diberikan untuk pajak kendaraan tahun 2021.
Sementara itu, ada diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan itu berlaku pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya.
Ketentuannya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.
Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.
Lalu, penghapusan denda juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Lumayan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen, jadi lebih murah.
Tapi masa berlakunya terbatas, takutnya tidak diperpanjang di tahun depan.
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di DKI Jakarta segera manfaatkan program ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR