Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengungkapkan, penyidik Polsek Lewa telah mengamankan pelaku penganiayaan berat atas nama NN (23) di Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, pada Selasa 14 Desember 2021.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian.
"Penyidik Polsek Lewa juga sudah mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur," kata AKBP Handrio Wicaksono, SIK.
Kapolres Sumba Timur itu mengungkapkan, proses penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Setelah terima laporan dari masyarakat, petugas langsung turun ke TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti," sambungnya.
Terduga pelaku NN, lanjut Kapolres Handrio, tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh aparat.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Lewa," tutup AKBP Handrio Wicaksono, SIK.
Baca Juga: Sejarah Tilang Pertama, Dapat Denda Gara-gara Ngebut 8 Km Per Jam
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gegara Kendarai Motor dengan Kecepatan Tinggi, Pria di Sumba Timur Ditebas
Source | : | Pos-kupang.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR