MOTOR Plus-online.com - Murahnya biaya perpanjang SIM gak usah keluar duit banyak, biaya cuma segini tinggal terima beres.
Kabar bagus buat bikers yang mau perpanjang SIM, jangan takut kena biaya mahal.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, siapa tahu masa berlakunya sudah hampir jatuh tempo.
Jangan sampai perpanjang SIM lewat dari jatuh tempo, bahkan lewat sehari saja.
SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Masa berlaku SIM sekarang sudah mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR