Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Galih Setiadi - Kamis, 16 Desember 2021 | 07:00
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM cuma segini, buruan urus.
GridOto.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM cuma segini, buruan urus.

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.

Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen

Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:

  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan
Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER