Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.
Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.
Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen
Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:
Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR