MOTOR Plus-online.com - Murahnya biaya perpanjang SIM gak usah keluar duit banyak, biaya cuma segini tinggal terima beres.
Kabar bagus buat bikers yang mau perpanjang SIM, jangan takut kena biaya mahal.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, siapa tahu masa berlakunya sudah hampir jatuh tempo.
Jangan sampai perpanjang SIM lewat dari jatuh tempo, bahkan lewat sehari saja.
SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Masa berlaku SIM sekarang sudah mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.
Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.
Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen
Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:
Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
Masing-masing biaya perpanjang SIM belum termasuk biaya tambahan.
Seperti cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR