MOTOR Plus-online.com - Pegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus buka link ini, masyarakat bisa dapat bantuan Rp 900 ribuhingga 3 juta bulan Desember 2021 ini.Pemerintah hingga akhir tahun 2021 ini masih terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat.
Terutama bagi masyarakat atau juga bikers yang terkena dampak langsung pandemi virus corona atau Covid-19.
Nah, salah satu hal yang banyak ditunggu oleh masyarakat adalah penyaluran bantuan pemerintah.Di pengujung tahun 2021 atau tepatnya di bulan Desember 2021 ini.
Ternyata masih ada bantuan dari pemerintah, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).Di bulan Desember 2021 ini pencairan bantuan PKH memasuki tahap ke-4.Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Diperpanjang Lagi, WNI 18 Tahun Punya KTP Siap-siap Daftar
Pembagian tahap penyaluran PKH- Tahap I: Januari, Februari, dan Maret- Tahap II: April, Mei, dan Juni- Tahap III: Juli, Agustus, dan September
- Tahap IV: Oktober, November, dan DesemberKriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH1. Komponen kesehatan- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.
Baca Juga: Fakta Terungkap Pelaku yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Presiden Jokowi Bulan Desember Ini2. Komponen pendidikan- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.3. Komponen kesejahteraan sosial- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca Juga:Langsung Cek Nomor Dan Data Ini, Uang Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah