Lokasi SIM Keliling 17 Desember 2021, Perpanjang SIM Gak Perlu Waktu Lama

Erwan Hartawan - Kamis, 16 Desember 2021 | 21:05 WIB
Warta Kota
Lokasi layanan SIM keliling 17 Desember 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM keliling Kamis, 17 Desember 2021.

Buat pemilik SIM yang enggak punya waktu banyak, tenang aja perpanjang SIM enggak perlu waktu lama.

Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki standar waktu penerbitan SIM, baik untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Untuk proses perpanjang SIM C hanya membutuhkan waktu 30 menit saja asal syaratnya terpenuhi.

Perhitungan 30 menit dihitung setelah seluruh berkas komplit diterima oleh petugas.

Ketentuan 30 menit proses perpanjangan SIM terlihat di flayer depan Satpas Daan Mogot dan laman Polres Bekasi Kota.

Terlihat jelas dalam flayer waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM C.

Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.

Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.

Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.

Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.

Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.

Layanan SIM keliling 20 September 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ujian SIM C Wajib Lewat Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polisi Bongkar Alasannya

Sebagai catatan, selama PPKM pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular