MOTOR Plus-online.com - Stiker hologram bebas tilang polisi bisa didapatkan bikers, berapa sih biayanya?
Brother ingat gak nih kalau beberapa waktu lalu sempat ada info kalau motor dan mobil harus dilengkapi stiker hologram?
Kalau stiker hologram itu tidak ada, maka bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Nah bagi yang belum tahu, stiker hologram yang dimaksud merupakan bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program itu diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Kendaraan Pakai Kode Pelat Nomor Ini Bakal Kebal Tilang, Beneran Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR