MOTOR Plus-online.com - Stiker hologram bebas tilang polisi bisa didapatkan bikers, berapa sih biayanya?
Brother ingat gak nih kalau beberapa waktu lalu sempat ada info kalau motor dan mobil harus dilengkapi stiker hologram?
Kalau stiker hologram itu tidak ada, maka bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Nah bagi yang belum tahu, stiker hologram yang dimaksud merupakan bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program itu diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Kendaraan Pakai Kode Pelat Nomor Ini Bakal Kebal Tilang, Beneran Nih?
Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.
Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.
Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: 2 Kasus Polisi Dikeroyok Gara-gara Tilang Pengendara Motor Selama 2021
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.
"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR