MOTOR Plus-online.com - Gak main-main, tukang parkir yang ngamuk diberikan uang koin gak akan berkutik lagi, simak hukumannya.
Seperti yang brother tahu, belum lama ini seorang tukang parkir mendadak jadi buah bibir di dunia maya.
Soalnya, tukang parkir tersebut menghina bahkan nyaris memukul seorang perempuan.
Permasalahannya sepele, cuma gara-gara dibayar pakai uang koin.
Perempuan tersebut bernama Mentari Dwi, yang nyaris menjadi korban pemukulan.
Kejadiannya berlangsung di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).
Korban bahkan menyebut kalau ia dicaci maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria.
Tukang parkir tak terima diberikan uang receh pecahan Rp 200 sebanyak 10 koin karena dianggap tak laku.
Baca Juga: Tukang Parkir Minimarket Tolak Dibayar Uang Koin, Pihak Alfamart Dibuat Gak Berdaya
Ternyata, tukang parkir atau siapapun yang menolak uang receh termasuk uang koin bisa dikenakan sanksi pidana.
Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia.
Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.
Subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp 200 juta bagi mereka yang menolak rupiah.
Uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam.
Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.
Baca Juga: Tukang Parkir Ketar-ketir Ketakutan Diancam Penjara 9 Tahun, Salahnya di Mana?
Meski begitu, seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.
"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang.
Dari kasus tersebut, bisa dipetik pelajaran supaya lebih menghargai uang koin.
Kecuali uang yang diterima terbukti palsu, baru bisa menolak dengan cara halus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR