MOTOR Plus-online.com - Awas hindari pakai baju dengan dua warna ini saat akan foto SIM, polisi kasih tahu alasannya.
Buat bikers atau pengemudi mobil, SIM wajib dimiliki sebelum berkendara.
Jangan nekat mengendarai motor kalau belum punya SIM.
Bagaimana pemotor atau pengemudi mobil yang masih nekat berkendara tapi belum punya SIM.
Siap-siap didenda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 4 bulan.
Aturan ini merujuk pada Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Ternyata proses pembuatan SIM baru juga ada aturannya.
Karena tidak bisa sembarangan, salah satunya dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus
Baca Juga: Ujian SIM C Wajib Lewat Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polisi Bongkar Alasannya
Ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.
"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati.
Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dan Negara Tetangga, Simak Penjelasan Polisi
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR