Nekat Modifikasi Lampu Rem Motor Jadi Begini Bisa Ditilang Polisi, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:45 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang. Awas Modifikasi Lampu Rem Motor Dibikin Begini Bisa Ditilang Polisi, Dendanya Bikin Keringat Dingin


MOTOR Plus-online.com - Awas modifikasi lampu rem motor dibikin begini bisa ditilang polisi, dendanya bikin keringat dingin.

Brother yang doyan modifikasi harus baca artikel ini sampai habis, biar gak ketilang polisi gara-gara modifikasi.

Salah satu bagian motor yang doyan dimodifikasi oleh bikers adalah bagian lampu.

Mulai lampu depan, lampu sein, sampai lampu rem alias lampu belakang.

Sesuai namanya, lampu rem berfungsi sebagai isyarat berhenti kepada pengendara lain di belakang.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan.

Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Honda Vario 150, Bodi Pakai Decal Stiker Sporty Plus Tanam Part Keren

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular