1 Warga negara Indonesia (WNI)
2 Calon peserta berusia 18 tahun ke atas
3 Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal
4 Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5 Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
6 Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran program dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id, dengan terlebih dahulu mempunyai akun Kartu Prakerja.
Adapun besaran dana yang diberikan dalam program Kartu Prakerja sebelumnya sebesar Rp 3,55 juta.
Rincian bantuan Rp 3,55 juta yang akan diterima, yakni biaya pelatihan senilai Rp 1 juta diberikan satu kali, intensif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei yang dilakukan selama tiga kali atau total Rp 150.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Dilanjutkan pada 2022, Simak Lagi Syarat-syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR