Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:21 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Bayar pajak kendaraan sekarang sebelum pemerintah lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan, atau bakal kena aturan ini dari pemerintah.

Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Apalagi buat para penunggak pajak kendaraan, segera diurus pajaknya.

Soalnya, pemerintah serius lakukan tindakan tegas buat penunggak pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan Pmeerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihaknya masih menerapkan beberapa keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beberapa keringanan pajak kendaraan tersebut lewat program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular