MOTOR Plus-online.com - Enak banget, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2022 mendatang, cepetan urus.
Kabar bagus buat bikers penunggak pajak kendaraan bermotor.
Soalnya pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai tahun depan.
Padahal seharusnya pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai akhir tahun 2021 ini.
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar
"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi dikutip dari TribunPadang, Kamis (16/12/2021).
Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.
Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun
Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.
"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.
Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi, Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR