Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Desember 2021 | 13:00 WIB
Otofemale.grid.id
Enak banget, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2022 mendatang, cepetan urus.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2022 mendatang, cepetan urus.

Kabar bagus buat bikers penunggak pajak kendaraan bermotor.

Soalnya pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai tahun depan.

Padahal seharusnya pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai akhir tahun 2021 ini.

Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi dikutip dari TribunPadang, Kamis (16/12/2021).

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.

Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat
Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022

Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.

"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi, Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama

Source : TribunPadang.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular