Untuk mendapat bantuan ini, masyarakat dapat mendaftar ke dinas terkait melalui offline dan online agar didata untuk mendapatkan bantuan ini gelombang selanjutnya.
Dan online dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas tekait.
Tapi, bagi masyarakat yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sebagai penerima bantuan bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mengambil dana bantuan tersebut.
pastikan terlebih dahulu dokumen Anda siap dan lengkap sebelum menuju bank.
Seperti diketahui, ada dua bank penyalur untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1.2 juta yakni BNI dan BRI.
Untuk yang belum mengetahui, berikut persyaratn untuk menjadi penerima BLT UMKM
Syarat penerima BLT UMKM
WNI dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Rezeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lagi Tahun Depan, Jangan Lupa Siapkan KTP
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR