MOTOR Plus-online.com - Pemotor lupa bawa SIM atau enggak punya SIM saat terjaring razia, dendanya lebih besar mana?
Pemotor wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
SIM sendiri punya fungsi sebagai bukti kompetensi berkendara pemotor atau pengemudi mobil.
Saat pemotor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.
Jadi jangan coba-coba riding atau mengemudi mobil tanpa memiliki SIM terlebih dahulu.
Saat kena razia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pemotor yang enggak bisa menunjukkan SIM.
Tapi harus diingat, ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR