MOTOR Plus-online.com - Ternyata ini alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY beli motor Kawasaki Ninja ZX-25R untuk kendaraan dinas.
Enggak cuma dua unit motor Kawasaki Ninja ZX-25R, Satpol PP DIY juga membeli 10 unit motor Kawasaki KLX 230 cc.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, spesifikasi kendaraan operasional yang dibeli masih memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas.
Dalam Pasal 41, disebutkan sepeda motor Satpol PP berkapasitas mesin 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus.
"Itu masih dalam spek sesuai ketentuan Permendagri 19 Tahun 2013," terang Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Noviar melanjutkan, khusus untuk motor Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah.
Noviar mengklaim Satpol PP DIY selama ini tidak memiliki kendaraan operasional.
Sehingga personel biasa menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pengawalan maupun bertugas.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR