MOTOR Plus-online.com - Sales motor tipu konsumen sampai rugi Rp 1 miliar, bikers waspada begini modusnya.
Seorang sales motor di kawasan Lamongan, Jawa Timur, diciduk polisi karena diduga membawa kabur uang konsumennya.
Sales motor itu diketahui bernama Sugi Bawa Tri Laksana (34), yang berasal dari Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Ia mengaku sudah menghabis kan uang itu untuk berbagai hal.
Mulai dari untuk membeli mobil, sampai digunakan untuk membiayai hidup selingkuhannya.
"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," ujar Sugi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).
Aksinya sudah dilakukan selama empat bulan, yaitu bulan Juli-Oktober 2021.
Dia menipu korban dengan memberi iming-iming sepeda motor baru dengan harga murah dan kepengurusan yang cepat.
Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan beberapa korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dengan perjanjian, motor akan diserahkan setelah uang diserahkan," jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko, dikutip dari Kompas.com.
Karena hingga waktu yang ditentukan pelaku tak bisa menyerahkan sepeda motor, ada tiga konsumen yang melaporkannya ke kepolisian.
Setelah diselidiki, rupanya ada 40 orang korban yang sudah menyetor uang kepada Sugi.
"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.
Jumlah setoran korban yang membayar tunai ialah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.
Sedangkan korban yang membayar kredit harus membayar uang muka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat stempel dan kuitansi palsu atas nama perusahaan tempat kerjanya.
Baca Juga: Ini Alasan Satpol PP Beli Motor Kawasaki Ninja ZX-25R Untuk Kendaraan Dinas
"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.
Sempat kabur
Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.
Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Sales Motor yang Tipu 40 Pelanggan Rp 1 Miliar: Sudah Habis, Buat Beli Mobil tapi Saya Jual Lagi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR