3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
6. Belum pernah menerima BPUM/ BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;
Seseorang dipastikan sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1.2 juta jika mendapat notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur.
Untuk brother yang belum mengetahui pemberitahuannya melalui SMS berikut seperti ini:
“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa E-KTP."
Orang-orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihalk yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR