3.Peserta lelang wajib menyetorkan jaminan lelang melalui virtual account sesuai jumlah yang disebutkan dan harus efektif diterima KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
4.Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang di lelang dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek serta bertanggungjawab atas objek lelang yang di beli.
5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibanya, maka dinyatakan batal /wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain lain.
6.Karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Yamaha RX-King 2006 Cuma Rp 7 Jutaan, Sikat Bro!
7.Segala biaya yg timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8.Informasi lebih detail dapat dilihat pada pengumuman terlampir, apabila terdapat perbedaan informasi pada website dan lampiran pengumuman, maka yang digunakan adalah lampiran pengumuman.
Atau bisa juga klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR