MOTOR Plus-online.com - Lagi cari motor murah, bisa lirik Honda Supra X buka harga Rp 3 jutaan, surat komplit.
Biasanya masyarakat berburu motor bekas di dealer, tapi ada juga lewat jalur lelang.
Hampir setiap hari banyak motor dilelang dengan harga yang terjangkau.
Motor dinas yang sudah enggak terpakai instansi pemerintahan biasanya dilelang.
Selain motor masih ada mobil dan barang lain yang sering dijual lewat jalur lelang.
Buat yang cari motor bekas, bisa ikutan lelang dan berkesempatan membawa pulang motor impian.
Seperti KPKNL Tasikmalaya, Jawa Barat yang melelang satu unit Honda Supra X tahun 2008.
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, motor bebek Honda ini buka harga (open bid) Rp 3.362.000.
Baca Juga: Murah Meriah Lelang Yamaha Scorpio Buka Harga Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Baca Juga: Kolektor 2-tak Merapat, Paket Lelang Rp 3 Jutaan Dapat 8 Motor, Ada Yamaha Force 1, Crypton
Surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) lengkap, tapi kondisi motor rusak parah.
Bagi peminat lelang bisa menyetorkan uang jaminan Rp 840.500.
Cepetan kalau mau daftar lelang karena batas akhir penawaran ditutup tanggal 29 Desember 2021.
Bagi calon peserta lelang motor Honda Supra X 2008 ini bisa baca keterangan di bawah.
BPS Tasikmalaya melalui perantara KPKNL Tasikmalaya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN atas objek lelang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR Ta 2008 Nopol D 6437 D Kondisi rusak berat (BPKB STNK Lengkap)
Syarat-Syarat Lelang:
1.Peserta lelang memiliki akun yang terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
2.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
Baca Juga: Paket Lelang Cuma Rp 6 Jutaan Dapat 12 Motor, Ada Yamaha RX-S, Honda Win, Suzuki A 100
3.Peserta lelang wajib menyetorkan jaminan lelang melalui virtual account sesuai jumlah yang disebutkan dan harus efektif diterima KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
4.Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang di lelang dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek serta bertanggungjawab atas objek lelang yang di beli.
5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibanya, maka dinyatakan batal /wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain lain.
6.Karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Yamaha RX-King 2006 Cuma Rp 7 Jutaan, Sikat Bro!
7.Segala biaya yg timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8.Informasi lebih detail dapat dilihat pada pengumuman terlampir, apabila terdapat perbedaan informasi pada website dan lampiran pengumuman, maka yang digunakan adalah lampiran pengumuman.
Atau bisa juga klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR