Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Pemecatan Sampai Penjara

Fadhliansyah - Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com/Agie Permadi
Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Mulai Pemecatan Sampai Penjara


MOTOR Plus-online.com - Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat, bakal kena sanksi berat, mulai pemecatan sampai penjara.

Kasus kecelakaan pasangan sejoli Handi dan Salsabila, memang sedang ramai jadi perbincangan masyarakat.

Lantaran keduanya bukan ditolong si penabrak, melainkan dibuang dan dibiarkan meninggal di sungai.

Setelah beberapa lama, akhirnya pelaku penabrak dan pembuang jasad kedua korban itu terungkap.

Pelaku ternyata berjumlah tiga orang yang semuanya adalah prajurit TNI AD.

Melihat hal tersebut, ketiga pelaku akan mendapatkan sejumlah hukuman.

Mulai dari sanksi pemecatan dari TNI sampai juga hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Langsung Dipecat Jenderal Andika

Prantara mengatakan proses hukuman kepada tiga pelaku itu merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI SD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.

Prantara mengatakan, ketiga pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Ada pun ketiga oknum TNI AD itu masing-masing Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Kodam Merdeka, Gorontalo. Saat ini ia menjelani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Ia kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan ia juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.

Baca Juga: Profil Mantan Panglima TNI Yang Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin MotoGP Indonesia 2022

Via TribunJabar
Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi, langsung dipecat Jenderal Andika.

Menurut Pranata, sesuai instruksi Panglima TNI, ketiga prajurit itu selain mendapat sejumlah hukuman pidana, juga akan dipecat dari dina militer.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Sanksi 3 Prajurit TNI AD yang Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular