Ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
"Kami tidak akan tilang di jalan, tapi penilangan akan tetap masuk ke rumah (pelanggar). Jadi masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas," ujarnya.
Selain tidak ada penilangan fisik, selama Operasi Lilin Jaya di libur Nataru ini, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penyekatan di sekitar wilayah Ibu Kota.
Sebagai gantinya, Polda Metro akan mendirikan pos pelayanan dan pengamanan di beberapa lokasi yang rawan keramaian.
Lalu saat malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya juga akan berlakukan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan di Ibu Kota.
Pembatasan ini berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Sanksi Tilang Selama Operasi Lilin 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR