Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul; “Alasan Pemerintah Bakal Hapus Premium Dan Pertalite Mulai 2022”
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR