MOTOR Plus-Online.com - Pemotor nampaknya tidak bisa berkutik atau coba mengakali ganjil genap.
Pasalnya polisi nerapkan ganjil genap kendaraaan hingga awal tahun.
Aturan ini berlaku selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan puncak.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).” kata AKP Mangku Anom seperti dikutip Kompas.com.
Pengalihan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan petugas dari dinas perhubungan.
Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi.
“Aturan ini akan diberlakukan setiap hari hingga 2 Januari ke depan. Tapi, sifatnya situasional juga, melihat situasi di lapangan atau kondisi volume kendaraan d Puncak,” imbuh AKP Mangku Anom.
Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru ke Puncak Wajib Bawa Ini, Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Terkait penerapan ganjil genap, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
Source | : | Kompas.com,NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR