Pemotor Gak Berkutik, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam hingga Awal Tahun

Erwan Hartawan - Minggu, 26 Desember 2021 | 17:00 WIB
KOMPAS.com - Aditya Maulana
Ilustrasi aturan ganjil genap genap di jalur Puncak

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor nampaknya tidak bisa berkutik atau coba mengakali ganjil genap.

Pasalnya polisi nerapkan ganjil genap kendaraaan hingga awal tahun.

Aturan ini berlaku selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan puncak.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).” kata AKP Mangku Anom seperti dikutip Kompas.com.

Pengalihan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan petugas dari dinas perhubungan.

Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi.

“Aturan ini akan diberlakukan setiap hari hingga 2 Januari ke depan. Tapi, sifatnya situasional juga, melihat situasi di lapangan atau kondisi volume kendaraan d Puncak,” imbuh AKP Mangku Anom.

Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru ke Puncak Wajib Bawa Ini, Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Terkait penerapan ganjil genap, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata.

Ia mengatakan pihaknya bakal menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh.

Satlantas Polres Bogor juga telah elah menyiapkan pengamanan ekstra ketat dengan mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan beberapa jalur alternatif menuju Puncak, Bogor.

Posko tersebut, nantinya juga akan menjadi tempat untuk pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang melakukan perjalanan.

"Jadi, sedang kita uji coba penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor kendaraan (ganjil genap) selama 24 jam, untuk mencegah timbulknya kerumunan atau lonjakan kendaraan, khususnya di tempat-tempat wisata,” kata AKP Dicky Anggi Pranata, dilansir laman resmi NTMCPolri.

Peraturan ganjil genap ini, akan diberlakukan sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Bandung Tidak Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Selama Libur Nataru

Jadi, kendaraan yang bisa menuju Puncak, memang harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Source : Kompas.com,NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular