MOTOR Plus-Online.com - Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg terancam penjara seumur hidup.
Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Pemecatan Sampai Penjara
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR