"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan (STPL)," lanjutnya dikutip dari Tribunjabar.id.
Apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” jelas Fenny.
Fenny menambahkan, uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada pihak leasing.
Sebab sepeda motor yang dicuri statusnya masih milik perusahaan pembiayaan tersebut karena dibeli secara kredit.
Nantinya, nilai penggantian ke pemilik motor jadi urusan pihak leasing sesuai perjanjian yang disepakati dengan konsumen pada awal transaksi.
Baca Juga: Viral Video Oknum Petugas Samsat Minta Uang Rp 400 Ribu Saat Urus STNK Motor Hilang
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bagaimana Cara Urus Asuransi Jika Kendaraan Anda Digondol Maling? Begini Langkah-langkahnya
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR