MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati selama libur natal tetap bisa diperpanjang, ditunggu sampai tanggal segini.
Kabar gembira buat bikers, apalagi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mati saat tanggal 25 Desember atau Natal kemarin.
Masa berlaku SIM habis gak usah panik, tetap bisa diperpanjang.
Jangan lupa penuhi syarat dan batasan waktu perpanjangan SIM, yuk disimak.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tutup sementara di sejumlah wilayah pada masa libur Natal kemarin.
Aturannya mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Sehubungan dengan referensi tersebut, bahwa disampaikan kepada kepala tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada libur Natal 2021," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya
"Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 adalah libur nasional Hari Raya Natal sehingga pelayanan SIM diliburkan," kata dia.
Tenang, ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Natal.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ucap Djati.
Ia mengatakan, karena satu hari setelah Natal merupakan hari Minggu, 26 Desember 2021.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya mati bisa perpanjang di hari Senin, 27 Desember 2021.
"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," kata Djati.
Tunggu apalagi, buruan cek SIM yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Saat LIbur Natal, Ada Dispensasi Hari Senin"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR