MOTOR Plus-online.com - Enak banget, ada 4 bantuan pemerintah yang lanjut alias diperpanjang pada tahun depan.
Bikers atau warga lainnya yang belum kebagian bantuan pemerintah jangan sedih dulu ya.
Ada beberapa bantuan pemerintah yang tetap disalurkan pada tahun 2022.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut, tentunya ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan, yuk disimak.
Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat.
Perpanjangan sejumlah bantuan ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah masyarakat.
Apalagi yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.
Seenggaknya, 4 bantuan pemerintah diperpanjang sampai 2022.
Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Siapin KTP Dan Hal Ini Biar Cair
1. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja menjadi program bantuan yang akan kembali dilanjutkan pada 2022.
Pasalnya, skema pelaksanaan Kartu Prakerja bersifat semi bantuan sosial.
Total bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta akan jadi hak milik penerimanya.
Meski pendaftarannya baru dibuka Februari 2022, gak ada salahnya siapkan KTP dan nomor HP yang masih aktif.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Baca Juga: Buruan Ambil Uang Rp 500 Juta Khusus Nomor KTP Ini Pemerintah Kasih Bantuan Gak Pake Daftar Segala
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program bansos dari Kemensos lainnya yang diperpanjang hingga 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.
BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.
Baca Juga: Langsung Cek Rekening, Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Sebelum Tahun Baru
3. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.
Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.
"Sekitar 40 persen dana desa untuk BLT," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Kompas.com.
Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Makin Nyaman, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bagi Nasabah Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi memastikan dua bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada 2022.
Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.
Soalnya, bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Kategori Penerima Bansos PKH 2021:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR