Update Handi Modifikator Motor Korban Tabrak Lari di Nagreg, Ini Alasan Pelaku Buang Handi ke Sungai

Ardhana Adwitiya - Selasa, 28 Desember 2021 | 07:39 WIB
Instagram.com/infojawabarat
Update kasus Handi Saputra, modifikator motor korban tabrak lari di Nagreg, ini alasan pelaku buang Handi ke sungai di daerah Banyumas.

MOTOR Plus-online.com - Update kasus Handi Saputra, modifikator motor korban tabrak lari di Nagreg, ini alasan pelaku buang Handi ke sungai di daerah Banyumas.

Kasus tabrak lari sadis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bikin geger netizen.

Pasalnya setelah seminggu lebih menghilang, korban ditemukan meninggal dunia di sungai Serayu di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Dua korban itu adalah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Akhirnya pelaku tabrak lari sudah ditangkap dan merupakan tiga anggota TNI AD.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Salah satu pelaku, yakni Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Langsung Dipecat Jenderal Andika

 Baca Juga: Sedih Orang Tua Handi Saputra Saat Tahu Anaknya yang Hobi Modifikasi Motor Meninggal Dunia

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Modifikator Motor Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Baca Juga: Karya Modifikasi Motor Pertama Handi Saputra Korban Tabrak Lari Di Nagreg

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular