"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Pelaku layak dipecat
Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Berdasarkan penjelasan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus, saat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel P sedang bertugas ke Jakarta.
Baca Juga: Breaking News, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR