Kolonel P mendapatkan surat perintah dari Danrem 133/NW di Jakarta sejak 3 Desember 2021.
Kegiatan yang dilakukan Kolonel P di Jakarta digelar selama dua hari yakni 6 Desember dan 7 Desember 2021.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata dia, Sabtu (25/12/2021).
Selepas kegiatan di Jakarta, Kolonep P izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Tegas, Jenderal Andika Minta 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Dipenjara Seumur Hidup
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," kata Jhonson saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Ia juga menyampaikan, pada Rabu (8/12/2021) Kolonel P, Kopda A dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah dengan mengendarai mobil Isuzu Panther Touring warna hitam.
Sementara itu, kecelakaan yang menewaskan Hendi dan Salsabila terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada warga yang ada di lokasi kecelakaan, para pelaku mengaku akan membawa dua korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Pemecatan Sampai Penjara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR