Asyik Ada 4 Bantuan Pemerintah Akan Ditransfer Kembali di Tahun 2022, Modal KTP dari Sekarang Yuk

Yuka Samudera - Selasa, 28 Desember 2021 | 11:32 WIB
Kolase Kompas
Asyik ada 4 bantuan pemerintah akan ditransfer kembali di tahun 2022, siapin KTP dari sekarang yuk!

Total bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta akan jadi hak milik penerimanya.

Meski pendaftarannya baru dibuka Februari 2022, gak ada salahnya siapkan KTP dan nomor HP yang masih aktif.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program bansos dari Kemensos lainnya yang diperpanjang hingga 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

3. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Baca Juga: Bocoran Bagi yang Ingin Ditransfer Uang Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Syaratnya Punya NIK KTP Loh

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular