MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta ditransfer sebelum tahun baru 2022, cepet cek saldo di ATM.
Menjelang tahun 2022, pemerintah masih berupaya menyalurkan bantuan yang tersisa di 2021.
Di bulan Desember ini, penyaluran bantuan masih terus diberikan pemerintah.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap 4, yang dilakukan melalui bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup
- Mengurangi beban
- Menciptakan perubahan perilaku
Baca Juga: Asyik Ada 4 Bantuan Pemerintah Akan Ditransfer Kembali di Tahun 2022, Modal KTP dari Sekarang Yuk
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat
Cara Cek penerima PKH
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Besaran Bansos tahun 2021
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000
7. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000
Baca Juga: Enak Banget Bantuan Rp 300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Khusus Warga Miskin Ekstrem
Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, dikutip dari @kemensosri, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap IV Desember 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR