Para Penunggak Pajak Kendaraan Sadarlah, Pemerintah Siap Terapkan Ini Tahun Depan

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan sadarlah, jangan kaget sama aturan dari pemerintah ini

MOTOR Plus-online.com - Sadarlah para penunggak pajak kendaraan, pemerintah bakal terapkan ini tahun 2022 mendatang.

Biasakan taat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan yang brother punya.

Coba cek masa berlaku STNK, segera urus pajak kendaraan kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Soalnya, pemerintah bakal lakukan tindakan tegas buat para penunggak pajak kendaraan.

Hal tersebut bakal dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." ujarnya.

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." tutur pria dengan sapaan Emil itu.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap dia.

Untuk itu, pihaknya akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun 2022.

Mengingat program bonus pajak kendaraan sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Lewat program Triple Untung yang berlaku sampai 24 Desember kemarin, Pemprov Jabar sudah memberikan beberapa keringanan.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment." ucap Emil beberapa waktu lalu.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum." lanjutnya.

Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022

"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," tegasnya.

Tunggu apalagi, cek sekarang lalu bayar pajak kendaraan, terutama buat brother di wilayah Jawa Barat.

Brother yang berada di luar daerah tersebut, tetap harus taat pajak kendaraan ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular