Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:38 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai masa berlakunya keburu habis, biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.

Kesempatan bagus buat bikers buat cek Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum tahun 2021 berakhir.

Buruan cek dan perpanjang SIM jangan sampai lewat dari masa berlakunya.

Mumpung biaya perpanjang SIM dan syaratnya gampang, yuk disimak.

Seperti yang brother tahu, SIM wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.

Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.

Lalu, SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitan SIM.

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Lewat perpanjang sehari saja, wajib bikin SIM baru, simak daftar biayanya:

  • Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000
  • Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000
  • Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000
  • Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000
  • Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000
  • Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000
  • Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000
  • Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000

Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM

Adapun untuk syarat perpanjang SIM C cukup siapkan berkas, seperti:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

Untuk perpanjang SIM C bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres Domisili

Selain itu, bisa juga diurus di Satpas Keliling di titik-titik tertentu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular