MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) mati pada saat tahun baru jangan khawatir harus bikin baru, asal jangan lupa lakukan ini.
SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki saat mengendarai kendaraan bermotor.
Jangan sampai lupa, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Karena kalau sampai lupa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, SIM tidak bisa diperpanjang lagi dan harus bikin SIM baru.
Nah tetapi untuk brother yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat Tahun Baru 2022, ada dispensasi nih dari Korlantas Polri.
Kebijakan dispensasi ini mengacu kepada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, dikutip dari Kompas.com (25/12/2021).
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah Tahun Baru merupakan hari Minggu, tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR