Nantinya rekaman ETLE akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.
Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.
"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.
Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.
"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.
Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, seperti dilansir dari Ditlantas Polda Metro Jaya;
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
Baca Juga: Pemotor Tenang, Operasi Lilin 2021 Tidak Ada Razia Tilang Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR