Para pemilik kendaraan diharapkan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kutai Barat (Samsat), Akhmad Sarkawi.
"Itu program diskon akhir tahun, berlaku juga di Kabupaten Kutai Barat." ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.
"Jadi kita imbau masyarakat bisa memanfaatkan diskon akhir tahun pajak kendaraan ini," sambungnya.
Program diskon akhir tahun pajak kendaraan ini berupa tidak adanya sanksi administrasi bagi pajak kendaraan yang lewat 1 tahun atau lebih.
Selain itu, untuk pajak kendaraan yang sudah lewat dari 3 tahun, cukup membayar 3 tahun saja.
Sarkawi mengatakan, program ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui laman media sosial maupun sosialisasi secara langsung.
"Sudah kita sosialisasikan dan sebarkan informasi ini kepada masyarakat. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak," jelasnya.
Baca Juga: Tunggu Apa lagi, Tinggal Hitungan Hari Jakarta Ada Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR