MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu lama lagi buruan cek lokasi pemutihan pajak kendaraan, cuma 2 hari lagi.
Pemutihan pajak diberikan buat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat pajak.
Enaknya saat pemutihan, brothet enggak perlu bayar denda ketelatan pajak.
Jadi cukup bayar pokoknya saja.
Motor Plus telah merangkum beberapa wilauah yang memberikan pemutihan pajak yang berlaku hanya sampai 2 hari lagi.
1. DKI Jakarta
Diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun.
Ada kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen.
Itupun dengan syarat bikers melakukan pembayaran pembayaran akhir tahun 2021 di atau bulan Desember ini.
Periode keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Program Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pajak Mati Cuma Bayar Segini
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.
Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.
Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.
3. DI Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
Baca Juga: 11 Lokasi Samsat di Jakarta Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
4. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 31 Desember.
Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: 11 Gerai Samsat Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Akhir Tahun 2021, Buruan Bayar
6. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR