Bantuan Pemerintah Berupa Uang Rp 100 Juta Bakal Dibagikan, Siapin KTP dan Lakukan Ini

Galih Setiadi - Rabu, 29 Desember 2021 | 21:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan pemerintah berupa uang Rp 100 juta bakal dibagikan, siapkan KTP dan lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Enaknya bantuan pemerintah berupa uang Rp 100 juta bisa jadi hak milik, caranya lakukan ini dan siapkan KTP.

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, terutama yang butuh tambahan modal usaha.

Tinggal ajukan pinjaman tanpa agunan, nilai maksimalnya sampai Rp 100 juta!

Cuma sampai Desember 2021, yuk simak syarat dan ketentuan pinjaman yang satu ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi bunga pinjaman dengan skema kredit usaha rakyat (KUR).

Sebelumnya hanya Rp 50 juta, kini nilai maksimal pengajuannya menjadi Rp 100 juta.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu bank yang menyediakan pinjaman ini.

Pinjaman tersebut disalurkan membantu para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Bantuan Uang Rp 500 Juta Disalurkan Untuk Pemilik KTP Berciri Khusus, Buruan Ambil Gak Perlu Daftar

Baca Juga: Mau Dapat Transferan Rp 300 Ribu Per Bulan di 2022 Bantuan Pemerintah Daftarkan NIK KTP Online dari HP

BRI yang memiliki fokus pada segmen UMKM mendapat jatah kuota KUR sebesar Rp 170 triliun di tahun 2021.

Ada beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman, seperti memiliki usaha yang layak, tetapi agunan tambahan belum mencukupi, hingga bertujuan untuk menambah modal kerja atau investasi.

Selain itu, debitur KUR BRI adalah debitur eksisting atau calon debitur yang tidak sedang menerima kredit selain KPR, KKB, kartu kredit.

Perlu dicatat, sektor yang dibiayai adalah pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa dan perdagangan.

Baca Juga: Cuma 3 Hari Lagi Duit Seratus Juta Bantuan Presiden Jokowi Dibagi-bagi untuk Usaha Cepet Ambil di 3 Bank

Berikut syarat mengajukan KUR BRI melalui Platform kur.bri.co.id:

  • Individu (perorangan)
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
  • Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

Baca Juga: Ketik NIK KTP dan KK dari HP Bantuan Uang Rp 3,55 Juta Dibagikan Lagi Awal Tahun 2022

Untuk persyaratan administrasinya, seperti:

  • Identitas berupa KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Simak hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman:

  • Maksimal pinjaman hingga Rp 100 Juta.
  • Suku Bunga KUR Mikro. Dapatkan suku bunga ringan 6 persen
  • Jangka Waktu. Pilihan jangka waktu yang fleksibel 12, 18 & 24 bulan.
  • Bebas Biaya

Baca Juga: Cuma 3 Hari Lagi Duit Seratus Juta Bantuan Presiden Jokowi Dibagi-bagi untuk Usaha Cepet Ambil di 3 Bank

Berikut cara mendapatkan pinjaman Rp 100 juta tanpa jamaninan dari KUR BRI:

  • Kunjungi laman kur.bri.co.id
  • Pilih "Ajukan Pinjaman"
  • Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum memiliki akun di laman tersebut bisa memilih " Daftar".
  • Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"
  • Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online. Di antaranya berisi tentang Profil Anda, Profil Usaha
  • Unggah Dokumen, dan Data Pengajuan.

Proses pencairan membutuhkan waktu 7 sampai 14 hari kerja sejak survei dilakukan oleh pihak BRI.

Buruan ajukan, KUR BRI bebas biaya administrasi dan provisi.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Jangan Terlewat! BRI Beri Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Desember 2021, Cek Cara dan Syaratnya!"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular