MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan bikers dapat bantuan Rp 900 ribu sampai 3 juta dari pemerintah sebelum tahun baru 2022, bisa cek ATM.Tak lama lagi tahun 2022 sudah di depan mata, pemerintah masih berupaya menyalurkan bantuan di 2021.Akhir tahun 2021 atau tepatnya bulan Desember ini, penyaluran bantuan masih terus diberikan pemerintah.Bantuan yang masih disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan program bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap 4, yang dilakukan melalui bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Penasaran apa syarat masyarakat atau bikers bisa dapat bantuan Rp 900 ribu sampai 3 juta dari pemerintah, simak sampai selesai.
Baca Juga:Asyik Ada 4 Bantuan Pemerintah Akan Ditransfer Kembali di Tahun 2022, Modal KTP dari Sekarang Yuk
Tujuan PKH- Meningkatkan taraf hidup- Mengurangi beban- Menciptakan perubahan perilaku
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaatCara Cek Penerima PKH1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom3. Masukkan nama sesuai KTP4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Besaran Bansos Tahun 20211. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.0002. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.0003. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.0004. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.0005. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.0006. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.0007. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000
Baca Juga:Enak Banget Bantuan Rp 300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Khusus Warga Miskin Ekstrem
Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, dikutip dari @kemensosri, yaitu:1. Komponen Kesehatan- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak2. Komponen Pendidikan- Kategori SD/MI SederajatAnak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun- Kategori SMP/MTS SederajatAnak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun- Kategori SMA/MA SederajatAnak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun3. Komponen Kesejahteraan SosialKategori- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga- Penyandang Disabilitas BeratMaksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.