Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Kamis 30 Desember 2021, Jangan Lupa Siapkan Persyaratannya

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Desember 2021 | 07:25 WIB
Kompas.com
Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Desember 2021 di Jabodetabek, jangan lupa bawa ini sebelum perpanjang SIM.

MOTOR Plus-online.com - Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Desember 2021 di Jabodetabek, jangan lupa bawa ini sebelum perpanjang SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya buru-buru harus di perpanjang.

Banyak lokasi SIM Keliling di Jabodetabek yang buka setiap hari.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (30/12/2021), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Senin hari ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini

Baca Juga: Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Baca Juga: Pemilik SIM Auto Girang, SIM Mati Saat Libur Natal Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini 

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

 

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Mall Citraland

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Yogya Drama

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00

Depok

1. Pos Lantas Bambu Kuning

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Bekasi Cyber Park

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul JADWAL SIM Keliling Kamis 30 Desember 2021 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular